PENGERTIAN DAN DEFINISI HUTAN KONSERVASI
Pengertian
dan definisi Hutan konservasi menurut UU Nomor 41 Tahun 1999 adalah
kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Sesuai dengan undang-undang tersebut Hutan konservasi di Indonesia terdiri dari:
a. kawasan hutan suaka alam,
Kawasan
hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai
fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan
satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem
penyangga kehidupan.
b. kawasan hutan pelestarian alam,
Kawasan
hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang
mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan,
pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan
secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
c. taman buru.
Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
Dari
Pengertian dan Definisi hutan konservasi menunjukkan adanya fenomena
lain yaitu tentang kawasan konservasi tertentu dan bukan lagi pada
fungsinya. Di bagian perundangan lain yaitu pada UU No 5 tahun 1990 yang
semestinya menjadi acuan UU No 41 tahun 1999 ini disebutkan bahwa
konservasi sumberdaya alam hayati adalah pengelolaan sumberdaya alam
hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin
kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan
kualitas keanekaragaman dan nilainya. Pada pasal 5 perundangan tersebut
dan pasal 12 UUPLH dikatakan bahwa konservasi dilakukan dengan
perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis
tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya dan pemanfaatan secara lestari
sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Dengan mengacu perundangan yang ada tampak adanya dualisme pengertian konservasi, di satu pihak "konservasi berarti kawasan" dan di pihak lain "konservasi berarti fungsi atau kegiatan".
Dualisme pengertian ini tanpa terasa terus berjalan, sehingga membuat
para pengelola hutan bersikap ambivalen terhadap konservasi. Dengan
mendasarkan sikap bahwa konservasi adalah pengertian kawasan maka seakan
lupa bahwa hutan adalah salah satu pemanfaatan ekosistem sumberdaya
alam hayati dalam satuan ekosistem yang merupakan salah satu pilar
konservasi. Sebagai konsekuensinya konservasi mestinya merupakan
keharusan dalam pengelolaan hutan.
Definisi Plasma Nutfah
Masa
organisme (flora dan fauna) yang masih membawa sifat sifat genetik
asli. Plasma Nutfah merupakan substansi yang mengatur perilaku
kehidupan secara turun termurun, sehingga populasinya mempunyai sifat
yang membedakan dari populasi yang lainnya. Perbedaan yang terjadi itu
dapat dinyatakan, misalnya dalam ketahanan terhadap penyakit, bentuk
fisik, daya adaptasi terhadap lingkungannya dan sebagainya.
Sedangkan
menurut Pengertian atau Definsi yang terdapat pada Kamus Pertanian
adalah substansi sebagai sumber sifat
keturunan yang terdapat di dalam setiap kelompok
organisme yang dapat dimanfaatkan dan
dikembangkan atau dirakit agar tercipta
suatu jenis unggul atau kultivar baru.
Dari
Pengertian dan Definisi tersebut dapat dilihat bahwa negara Indonesia
memiliki plasma nutfah yang sangat besar, keanekaragaman jenis yang
besar. Luasnya daerah wilayah penyebaran
spesies, menyebabkan spesies-spesies tersebut
menjadikan keanekaragaman plasma nutfah cukup tinggi. Masing-masing
lokasi dengan spesies-spesies yang khas karena terbentuk dari
lingkungan yang spesifik.
Beraneka Fauna
Eksistensi
beberapa plasma nutfah menjadi rawan dan
langka, bahkan ada yang telah punah akibat
pemanfaatan sumber daya hayati dan
penggunaan lahan sebagai habitatnya. Semua
ini disebabkan oleh perbuatan manusia. Kebijakan
pembangunan yang kurang memperhatikan kelestarian lingkungan
pun turut berperan dalam proses kepunahan plasma
nutfah tersebut. Dengan semakin banyaknya
permasalahan konservasi plasma nutfah
terutama di daerah-daerah rawan erosi plasma
nutfah perlu penanganan permasalahan tersebut
tidak mungkin hanya ditangani Komisi Nasional Plasma
Nutfah.
Beraneka Flora
Masalah
lain yang tidak kalah penting adalah
perangkat hukum tentang pengamanan hayati.
Para pakar sangat mendukung upaya penyusunan
peraturan hukum tentang pengamanan hayati, sesuai komitmen
Protokol Cartagena 2000. Namun rancangan undang-undang
(RUU) tersebut hendaknya diintegrasikan dan
selaras dengan UU tentang pelestarian plasma
nutfah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar